DKI Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Akhir 2022

Selasa, 05 Juli 2022 - 19:30 WIB
click to zoom
Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK . Kebijakan ini berlaku mulai akhir tahun 2022. "Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Mengenal 3 Grup Kopassus dengan Kemampuan Mematikan

Saat ini syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Asep mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: Detasemen 81 Kopassus, Pasukan Elite Bentukan Prabowo dan Luhut

"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," bebernya. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!