Ini Alasan Pajak Karbon Tidak Jadi Diterapkan Juli 2022

Sabtu, 25 Juni 2022 - 19:30 WIB
click to zoom
Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon, namun tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan Pajak Karbon. Hal ini dilakukan bersama dengan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: 5 Makanan Ini Sumber Kolesterol Jahat yang Sebaiknya Dihindari

Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu.

Baca juga: Untuk Gempur Ukraina, Kehebatan Rudal Baru Berpemandu Satelit Rusia

"Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini. Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!