Fixed! Tarif Listrik Tegangan Rendah Diturunkan PLN-Pemerintah
Rabu, 02 September 2020 - 09:00 WIB
PT PLN (Persero) menyatakan mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.
BACA JUGA :
ASYIK, SUBSIDI BBM DAN LISTRIK DIPERPANJANG PEMERINTAH HINGGA 2021
HINDARI RESESI, PERCEPAT PENYERAPAN ANGGARAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN)
Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19 dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik .
Simak Infografis
Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.
BACA JUGA :
ASYIK, SUBSIDI BBM DAN LISTRIK DIPERPANJANG PEMERINTAH HINGGA 2021
HINDARI RESESI, PERCEPAT PENYERAPAN ANGGARAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN)
Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19 dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik .
Simak Infografis
(mad)