Syarat Penumpang Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2022
Senin, 18 April 2022 - 18:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau pemudik untuk mentaati persyaratan angkutan Mudik Lebaran 2022 . Khususnya pemudik yang membawa anak-anak saat mudik menggunakan Kereta Api. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari mulai H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022. Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 27 April hingga 1 Mei 2022.
Baca juga: Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap-One Way saat Mudik Lebaran
“Bagi penumpang KAI anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke dua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,” terangnya di Jakarta, Minggu (17/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama Empat Hari
Eva menjelaskan, jika masih belum melaksanakan vaksinasi Covid1 9 kedua hingga yang belum sama sekali, wajib membawa bukti antigen atau PCR. "Termasuk yang belum vaksinasi sama sekali, wajib membawa bukti Antigen atau PCR ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya. Sementara itu, Eva menambahkan, anak yang belum vaksinasi di bawah enam tahun, tidak wajib membawa surat keterangan antigen atau PCR.
Baca juga: Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap-One Way saat Mudik Lebaran
“Bagi penumpang KAI anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke dua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,” terangnya di Jakarta, Minggu (17/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama Empat Hari
Eva menjelaskan, jika masih belum melaksanakan vaksinasi Covid1 9 kedua hingga yang belum sama sekali, wajib membawa bukti antigen atau PCR. "Termasuk yang belum vaksinasi sama sekali, wajib membawa bukti Antigen atau PCR ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya. Sementara itu, Eva menambahkan, anak yang belum vaksinasi di bawah enam tahun, tidak wajib membawa surat keterangan antigen atau PCR.
(son)