Hukum Mimpi Basah saat Menjalankan Puasa, Tetap Sah atau Batal?

Jum'at, 08 April 2022 - 21:00 WIB
click to zoom

Hukum mimpi basah saat puasa menurut kesepakatan ulama tidak batal. Artinya, puasa yang sedang dijalani tetap sah meski keluar mani karena mimpi basah.

Baca juga: Keutamaan dan Pahala Shalat Tarawih di Bulan Ramadan

Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah , ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan.

Baca juga: Tips Khatam Membaca Alquran 3 Kali Selama Bulan Ramadan

Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa , yaitu keluar mani. Selebihnya, berjima, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan, semua tentu membatalkan puasa. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!