Hukum Mimpi Basah saat Menjalankan Puasa, Tetap Sah atau Batal?
Hukum mimpi basah saat puasa menurut kesepakatan ulama tidak batal. Artinya, puasa yang sedang dijalani tetap sah meski keluar mani karena mimpi basah.
Baca juga: Keutamaan dan Pahala Shalat Tarawih di Bulan Ramadan
Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah , ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan.
Baca juga: Tips Khatam Membaca Alquran 3 Kali Selama Bulan Ramadan
Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa , yaitu keluar mani. Selebihnya, berjima, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan, semua tentu membatalkan puasa. Selengkapnya simak infografis.