Hukum Mimpi Basah saat Menjalankan Puasa, Tetap Sah atau Batal?

Jum'at, 08 April 2022 - 21:00 WIB
click to zoom

Hukum mimpi basah saat puasa menurut kesepakatan ulama tidak batal. Artinya, puasa yang sedang dijalani tetap sah meski keluar mani karena mimpi basah.

Baca juga: Keutamaan dan Pahala Shalat Tarawih di Bulan Ramadan

Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah , ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan.

Baca juga: Tips Khatam Membaca Alquran 3 Kali Selama Bulan Ramadan

Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa , yaitu keluar mani. Selebihnya, berjima, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan, semua tentu membatalkan puasa. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!