Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan dari Pemerintah

Senin, 28 Maret 2022 - 10:00 WIB
click to zoom
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para aparatur sipil negara (ASN/PNS) selama bulan Ramadhan tahun 2022. Ketentuannya tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca juga: Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa latar belakang adanya SE tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan . "Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijrah," tulis SE tersebut, diikutip Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Kemenkes Wajibkan Jamaah Haji 2 Kali PCR saat Pulang ke Indonesia

Selanjutnya pada SE Kemenpan RB tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO). Selain itu juga diinstruksikan kepada para pegawai agar penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja. Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut. Selengkapnya lihat infografis.
(son)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!