Syarat Penumpang dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia

Jum'at, 25 Maret 2022 - 13:00 WIB
click to zoom
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri ( PPLN ) yang akan memasuki Indonesia. Surat edaran ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi

Adapun ketentuan bagi PPLN yang memasuki Indonesia melalui entry point, di antaranya telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia, menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik atau digital, dan telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:

Baca juga: Kemenkes Wajibkan Jamaah Haji 2 Kali PCR saat Pulang ke Indonesia

WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negative. Selanjutnya lihat di infografis.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!