Resmi Dibuka, Ini Negara yang Dapat Visa Kunjungan Khusus Wisata
Senin, 07 Maret 2022 - 15:18 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan ( Visa on Arrival /VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku Senin, (07/03/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
Baca juga: Tidak Perlu Izin untuk Melakukan Salat di Masjidil Haram
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali .
Baca juga: Sedang Direvisi Kemnaker, Pencairan JHT Gunakan Aturan Lama
Namun, orang asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” kata Achmad Nur Saleh, Humas Ditjen Imigrasi, dalam keterangannya, Minggu.
Baca juga: Tidak Perlu Izin untuk Melakukan Salat di Masjidil Haram
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali .
Baca juga: Sedang Direvisi Kemnaker, Pencairan JHT Gunakan Aturan Lama
Namun, orang asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” kata Achmad Nur Saleh, Humas Ditjen Imigrasi, dalam keterangannya, Minggu.
(son)