Tak Pakai Masker, Kena Denda Progresif Rp1 Juta Oleh Pemprov DKI

Minggu, 23 Agustus 2020 - 07:00 WIB
click to zoom
Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan denda progresif bagi pelanggar PSBB di Ibu Kota . Pelanggar PSBB yang kedapatan tak mengenakan masker bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta.

Aturan denda progresif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19 yang disahkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 lalu.

BACA JUGA :

MUTASI VIRUS CORONA BARU 'D614G' MENULAR 10 KALI LEBIH CEPAT

OBAT COVID-19 HASIL INISIASI BIN, UNAIR DAN TNI AD

Dalam Pasal 4, tertulis setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor. Simak di infografis.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!