DKI Jakarta Perpanjang Masa PSBB dan Terapkan Denda Progresif

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:00 WIB
click to zoom
Untuk keempat kalinya Pemprov DKI Jakarta, kemarin, memperpanjang lagi masa PSBB transisi. Perpanjangan ini akan dibarengi denda progresif bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Bagaimana dan seberapa besar denda progresif dimaksud, hingga kemarin belum ada kejelasan. Pemprov masih membahas aturan yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan gubernur (per­gub). Lang­kah tegas pada fase PSBB transisi keempat itu diambil karena status kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meninggi. Denda progresif merupakan bagian dari upaya mem­perketat peng­awasan dan imple­me­n­tasi penegakan hukum.

BACA JUGA :

TANGKAL RESESI, PEMERINTAH SIAP KUCURKAN DANA HINGGA RIBUAN TRILIUN

UJI KLINIS VAKSIN COVID-19 DEMI KESEHATAN BERSAMA

Namun, sejumlah kalangan pesimistis denda progresif bisa efektif mengendalikan persebaran Covid-19. Pasalnya, selama pan­demi berlangsung berbagai kebijakan positif tidak terimplentasikan dengan baik karena lemahnya pengawasan. Simak data selengkapnya pada infografis
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!