DKI Jakarta Perpanjang Masa PSBB dan Terapkan Denda Progresif

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:00 WIB
click to zoom
Untuk keempat kalinya Pemprov DKI Jakarta, kemarin, memperpanjang lagi masa PSBB transisi. Perpanjangan ini akan dibarengi denda progresif bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Bagaimana dan seberapa besar denda progresif dimaksud, hingga kemarin belum ada kejelasan. Pemprov masih membahas aturan yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan gubernur (per­gub). Lang­kah tegas pada fase PSBB transisi keempat itu diambil karena status kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meninggi. Denda progresif merupakan bagian dari upaya mem­perketat peng­awasan dan imple­me­n­tasi penegakan hukum.

BACA JUGA :

TANGKAL RESESI, PEMERINTAH SIAP KUCURKAN DANA HINGGA RIBUAN TRILIUN

UJI KLINIS VAKSIN COVID-19 DEMI KESEHATAN BERSAMA

Namun, sejumlah kalangan pesimistis denda progresif bisa efektif mengendalikan persebaran Covid-19. Pasalnya, selama pan­demi berlangsung berbagai kebijakan positif tidak terimplentasikan dengan baik karena lemahnya pengawasan. Simak data selengkapnya pada infografis
(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!