Ingat 3T, Nabung Aman Jadi Aman dan Hati pun Tenang

Selasa, 30 November 2021 - 14:35 WIB
click to zoom
LPS memastikan menjamin dana nasabah yang disimpan di bank di tengah tantangan perekonomian nasional. Jaminan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari usaha untuk melindungi kepercayaan nasabah perbankan, pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang salah satu fungsinya adalah menjamin simpanan nasabah di bank. Penjaminan simpanan meliputi bank umum dan BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.

#AmanAdaLPS

#LPSAmanAda3T
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!