Kenaikan Upah Minimum Provinsi Harus Pertimbangkan Pandemi

Selasa, 16 November 2021 - 08:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Setiap tahun persoalan upah minimum provinsi (UMP) menjadi isu utama para pemangku kepentingan terkait. Di sisi pekerja, tuntutan kenaikan UMP menjadi agenda utama. Di lain pihak, seperti pemerintah, mereka tidak serta-merta menuruti tuntutan kenaikan upah karena berbagai pertimbangan.

Tahun ini di mana kondisi ekonomi masih dalam tahapan pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19, pemerintah tampaknya sangat berhati-hati menetapkan angka UMP 2022.

BACA JUGA :

KASUS COVID MELANDAI, WUJUDKAN WAJAH BARU PEKERJA MIGRAN

HILIRISASI KOMODITAS BERDAMPAK LUAS BAGI PEREKONOMIAN NASIONAL

Kendati demikian kemarin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya menyatakan bahwa rata-rata pe­nye­suaian atau kenaikan UMP tahun depan sebesar 1,09%. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!