Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:00 WIB
click to zoom

Pemerintah menetapkan keputusan terkait penghapusan cuti bersama sejak 24 Desember 2021 atau menjelang Hari Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

BACA JUGA :

PEMERINTAH TETAPKAN HARI LIBUR NASIONAL 2022 SELAMA 16 HARI

CUTI BERSAMA 2021 DIPANGKAS! DARI 7 HARI JADI 2 HARI

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut, kebijakan itu ditujukan untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun. Sebab, resiko penularan Covid-19 masih terjadi.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!