Batas Biaya Transfer Antarbank Turun Menjadi Rp2.500

Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:00 WIB
click to zoom

Batas biaya transfer antarbank akan menjadi lebih murah saat Bank Indonesia (BI) mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021. Jelang peluncuran BI Fast, sudah ditetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.

Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi. Sementara tarif maksimal transfer dari bank ke nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi yang akan direviu secara berkala.

BACA JUGA :

AWAS TERJEBAK! INI CIRI-CIRI PINJAMAN ONLINE ILEGAL

AWAS, HAPUS 8 APLIKASI KRIPTO BERBAHAYA INI DI PONSEL ANDROID

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!