Syarat Naik Pesawat Diperketat, Hanya Boleh Menggunakan PCR

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:00 WIB
click to zoom

Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan domestik sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Satgas penanganan Covid-19 No.21/2021. Di mana syarat perjalanan moda transportasi udara diperketat hanya boleh menggunakan PCR pada Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4.

"Hal ini mengingat sudah tidak diterapkannya jarak antar tempat duduk atau seat distancing," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi persnya, Kamis (21/10/2021).

BACA JUGA :

INI SYARAT ANAK DI BAWAH 12 TAHUN BOLEH NAIK PESAWAT

SYARAT NAIK PESAWAT, CUKUP SWAB ANTIGEN JIKA SUDAH 2 KALI VAKSIN

Dia mengatakan, berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!