Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 18:00 WIB
click to zoom
Anak usia di bawah 12 tahun telah diizinkan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) besama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi virtual dikutip, Jumat (22/10/2021).

BACA JUGA :

RAGUNAN KEMBALI DIBUKA, ANAK USIA DI BAWAH 12 TAHUN BOLEH MASUK

6 STRATEGI PEMERINTAH CEGAH GELOMBANG KETIGA COVID-19

Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!