Surat Edaran Menaker Lindungi Usaha dan Upah di Tengah Pandemi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 15:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , mengemukakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk melindungi keselamatan dan hak-hak dasar pekerja sekaligus menjaga kelangsungan bisnis atau usaha.
“Ini sebagai upaya mewujudkan tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan ,” kata Ida saat memberikan Keynote Speech pada Webinar Tatanan Kenormalan Baru Ketenagakerjaan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
BACA JUGA :
VAKSIN COVID-19, JANGAN MENJADIKANNYA LADANG BISNIS
TAK MAU KALAH, STARTUP LOKAL MAMPU BERSAING DI INTERNASIONAL
Pertama, kata Ida, Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Simak di infografis.
“Ini sebagai upaya mewujudkan tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan ,” kata Ida saat memberikan Keynote Speech pada Webinar Tatanan Kenormalan Baru Ketenagakerjaan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
BACA JUGA :
VAKSIN COVID-19, JANGAN MENJADIKANNYA LADANG BISNIS
TAK MAU KALAH, STARTUP LOKAL MAMPU BERSAING DI INTERNASIONAL
Pertama, kata Ida, Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Simak di infografis.
(son)