Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Minggu, 17 Oktober 2021 - 11:00 WIB
click to zoom

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengingatkan, bagi para pengusaha kecil untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak terjebak . Pelaku UMKM wajib teliti sebelum mengajukan pendanaan produktif, lantaran maraknya Pinjol Ilegal .

Pinjaman online ilegal sendiri masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat. Terlebih di kondisi pandemi saat ini, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat.

BACA JUGA :

HACKER SUKSES GONDOL MATA UANG KRIPTO SENILAI RP8,5 TRILIUN

AWAS, HAPUS 8 APLIKASI KRIPTO BERBAHAYA INI DI PONSEL ANDROID

Cukup dengan menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit orang yang tergiur jasa pinjaman online . Adapun sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!