Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengingatkan, bagi para pengusaha kecil untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak terjebak . Pelaku UMKM wajib teliti sebelum mengajukan pendanaan produktif, lantaran maraknya Pinjol Ilegal .
Pinjaman online ilegal sendiri masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat. Terlebih di kondisi pandemi saat ini, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat.
BACA JUGA :
HACKER SUKSES GONDOL MATA UANG KRIPTO SENILAI RP8,5 TRILIUN
AWAS, HAPUS 8 APLIKASI KRIPTO BERBAHAYA INI DI PONSEL ANDROID
Cukup dengan menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit orang yang tergiur jasa pinjaman online . Adapun sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selengkapnya simak infografis.