Remisi untuk Napi Kian Mudah, Berikut 3 Persyaratannya

Rabu, 06 Oktober 2021 - 09:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hak remisi harus diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan tidak perlu syarat tambahan.

Dengan demikian semua narapidana , termasuk narapidana korupsi, terorisme, narkotika, dan lainnya, berhak mendapatkan remisi tanpa syarat tambahan seperti dalam Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012.

BACA JUGA :

LAPAS TANGERANG KEBAKARAN, PULUHAN NAPI TEWAS TERBAKAR

BERIKUT LIMA KASUS KEBAKARAN HEBAT LAPAS DI INDONESIA

Sebelumnya ada tiga syarat tamĀ­bahan bagi narapidana jika ingin mendapatkan remisi. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!