Remisi untuk Napi Kian Mudah, Berikut 3 Persyaratannya
Rabu, 06 Oktober 2021 - 09:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hak remisi harus diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan tidak perlu syarat tambahan.
Dengan demikian semua narapidana , termasuk narapidana korupsi, terorisme, narkotika, dan lainnya, berhak mendapatkan remisi tanpa syarat tambahan seperti dalam Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012.
BACA JUGA :
LAPAS TANGERANG KEBAKARAN, PULUHAN NAPI TEWAS TERBAKAR
BERIKUT LIMA KASUS KEBAKARAN HEBAT LAPAS DI INDONESIA
Sebelumnya ada tiga syarat tamĀbahan bagi narapidana jika ingin mendapatkan remisi. Simak infografis.
Dengan demikian semua narapidana , termasuk narapidana korupsi, terorisme, narkotika, dan lainnya, berhak mendapatkan remisi tanpa syarat tambahan seperti dalam Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012.
BACA JUGA :
LAPAS TANGERANG KEBAKARAN, PULUHAN NAPI TEWAS TERBAKAR
BERIKUT LIMA KASUS KEBAKARAN HEBAT LAPAS DI INDONESIA
Sebelumnya ada tiga syarat tamĀbahan bagi narapidana jika ingin mendapatkan remisi. Simak infografis.
(vid)