Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Ini peringatan bagi para pejabat negara yang bernafsu mengorupsi uang rakyat. Jika nekat melakukan ko­rupsi senilai Rp100 miliar atau lebih dengan dampak yang menyusahkan ma­sya­ra­kat, me­reka akan divonis pida­na pen­jara seumur hidup.

Hukuman tersebut bisa ter­jadi karena Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan ba­ru untuk mengantisipasi dis­pa­ri­tas pidana bagi para pelaku korupsi dengan mengesahkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedo­man Pe­midanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tin­dak Pida­na Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA :

DJOKO TJANDRA DIJEMPUT BARESKRIM POLRI DI BANDARA HALIM MALAM INI

POLRI TETAPKAN 69 PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DAN HUTAN



Perma ini ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarif­ud­din pada 8 Juli 2020, di­un­dangkan pada 24 Juli 2020, dan mulai berlaku sejak tang­gal di­undangkan. Kendati de­mi­kian, tidak serta-merta me­re­ka yang terlibat korupsi Rp100 miliar layak divonis se­umur hidup karena ada pra­syarat lainnya. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!