Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup
Senin, 03 Agustus 2020 - 14:00 WIB
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >
Ini peringatan bagi para pejabat negara yang bernafsu mengorupsi uang rakyat. Jika nekat melakukan korupsi senilai Rp100 miliar atau lebih dengan dampak yang menyusahkan masyarakat, mereka akan divonis pidana penjara seumur hidup.
Hukuman tersebut bisa terjadi karena Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan baru untuk mengantisipasi disparitas pidana bagi para pelaku korupsi dengan mengesahkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA :
DJOKO TJANDRA DIJEMPUT BARESKRIM POLRI DI BANDARA HALIM MALAM INI
POLRI TETAPKAN 69 PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DAN HUTAN
Perma ini ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli 2020, diundangkan pada 24 Juli 2020, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Kendati demikian, tidak serta-merta mereka yang terlibat korupsi Rp100 miliar layak divonis seumur hidup karena ada prasyarat lainnya. Simak data selengkapnya pada infografis.
Ini peringatan bagi para pejabat negara yang bernafsu mengorupsi uang rakyat. Jika nekat melakukan korupsi senilai Rp100 miliar atau lebih dengan dampak yang menyusahkan masyarakat, mereka akan divonis pidana penjara seumur hidup.
Hukuman tersebut bisa terjadi karena Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan baru untuk mengantisipasi disparitas pidana bagi para pelaku korupsi dengan mengesahkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA :
DJOKO TJANDRA DIJEMPUT BARESKRIM POLRI DI BANDARA HALIM MALAM INI
POLRI TETAPKAN 69 PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DAN HUTAN
Perma ini ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli 2020, diundangkan pada 24 Juli 2020, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Kendati demikian, tidak serta-merta mereka yang terlibat korupsi Rp100 miliar layak divonis seumur hidup karena ada prasyarat lainnya. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)