Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Dilakukan
Minggu, 02 Agustus 2020 - 14:00 WIB
Sistem ganjil genap yang selama ini tidak diberlakukan lantaran adanya peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak daripandemi virus Corona atau Covid-19 di Jakarta bakal kembali diterapkan di Ibu Kota.Pemberlakukan sistem ganjil genap itu bakal kembali dilakukan pada Senin 3 Agustus 2020.
“Kami akan gelar kembali kebijakan gangil genap Senin depan (3 Agustus 2020),” kata Dirlantas Polda Meto Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepadaSINDOnews, Jumat (31/7/2020).
BACA JUGA :
5 WILAYAH DI DKI JAKARTA ZONA TINGGI RISIKO PENYEBARAN COVID-19
VAKSIN COVID-19, JANGAN MENJADIKANNYA LADANG BISNIS
Dia menjelaskan, dimulainya sistem ganjil genap lantaran adanya peningkatan kendaraan di Jalan raya yang mengakibatka kemacetan. Selain itu, angkutan umum yang sudah mulai menerapkan protokol kesehatan sehingga semua syarat sudah terpenuhi.
Selengkapnya lihat infografis
“Kami akan gelar kembali kebijakan gangil genap Senin depan (3 Agustus 2020),” kata Dirlantas Polda Meto Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepadaSINDOnews, Jumat (31/7/2020).
BACA JUGA :
5 WILAYAH DI DKI JAKARTA ZONA TINGGI RISIKO PENYEBARAN COVID-19
VAKSIN COVID-19, JANGAN MENJADIKANNYA LADANG BISNIS
Dia menjelaskan, dimulainya sistem ganjil genap lantaran adanya peningkatan kendaraan di Jalan raya yang mengakibatka kemacetan. Selain itu, angkutan umum yang sudah mulai menerapkan protokol kesehatan sehingga semua syarat sudah terpenuhi.
Selengkapnya lihat infografis
(rei)