Acara Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 20 Undangan Saja
Senin, 27 September 2021 - 19:00 WIB
Sebanyak 11 asosiasi industri pernikahan di Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang hingga saat ini masih berlangsung .Para pengusaha wedding merasa keberatan dengan ketentuan pembatasan kapasitas tamu undangan yang diperbolehkan hadir dalam sebuah resepsi pernikahan seperti yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 Tahun 2021.
"Inmendagri yang telah terbit 2-3 bulan ini tidak melibatkan asosiasi dalam pengambilan keputusan sehingga banyak aturan yang kurang relevan dengan iklim industri pernikahan ," ujar koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Suprafto dalam jumpa pers, dikutip Minggu (26/9/2021).
BACA JUGA:
PENERAPAN GANJIL-GENAP KAWASAN WISATA SECARA NASIONAL
20 OBJEK WISATA MULAI DIBUKA DI WILAYAH PPKM LEVEL 3 JAWA-BALI
Sebagai informasi, dalam Inmendagri disebutkan bahwa resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan untuk daerah dengan PPKM level 3 dan 50 undangan untuk PPKM level 2. Selain itu, penyelenggara juga tidak diperkenankan mengadakan makan di tempat.
Selengkapnya lihat infografis
"Inmendagri yang telah terbit 2-3 bulan ini tidak melibatkan asosiasi dalam pengambilan keputusan sehingga banyak aturan yang kurang relevan dengan iklim industri pernikahan ," ujar koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Suprafto dalam jumpa pers, dikutip Minggu (26/9/2021).
BACA JUGA:
PENERAPAN GANJIL-GENAP KAWASAN WISATA SECARA NASIONAL
20 OBJEK WISATA MULAI DIBUKA DI WILAYAH PPKM LEVEL 3 JAWA-BALI
Sebagai informasi, dalam Inmendagri disebutkan bahwa resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan untuk daerah dengan PPKM level 3 dan 50 undangan untuk PPKM level 2. Selain itu, penyelenggara juga tidak diperkenankan mengadakan makan di tempat.
Selengkapnya lihat infografis
(rei)