Dana Abadi Mendorong Peran Kekinian Pondok Pesantren

Kamis, 23 September 2021 - 10:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Perhatian pemerintah terhadap kontribusi pesantren dalam membangun karakter dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia semakin konkret. Teranyar, pada 14 September lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Kebijakan tersebut tentu berimplikasi langsung terhadap tanggung jawab pe­merintah untuk turun langsung mem­ban­tu pesantren dalam menjalankan proses belajar-mengajar. Selama ini, lembaga yang sudah eksis jauh sebelum ke­mer­de­kaan negeri ini relatif mandiri dalam men­cari sumber daya keuangan.

BACA JUGA :

PERTAMINA AKAN BANGUN 1.000 PERTASHOP DI LINGKUNGAN PESANTERN

SEKOLAH BAKAL DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Kondisi ini ten­tu ironis mengingat begitu vitalnya pe­san­tren di tengah masyarakat, termasuk men­jadi kawah candradimuka dalam pe­ngem­bangan karakter dan SDM bangsa ini. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!