Dana Abadi Mendorong Peran Kekinian Pondok Pesantren
Kamis, 23 September 2021 - 10:00 WIB
Perhatian pemerintah terhadap kontribusi pesantren dalam membangun karakter dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia semakin konkret. Teranyar, pada 14 September lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Kebijakan tersebut tentu berimplikasi langsung terhadap tanggung jawab pemerintah untuk turun langsung membantu pesantren dalam menjalankan proses belajar-mengajar. Selama ini, lembaga yang sudah eksis jauh sebelum kemerdekaan negeri ini relatif mandiri dalam mencari sumber daya keuangan.
BACA JUGA :
PERTAMINA AKAN BANGUN 1.000 PERTASHOP DI LINGKUNGAN PESANTERN
SEKOLAH BAKAL DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Kondisi ini tentu ironis mengingat begitu vitalnya pesantren di tengah masyarakat, termasuk menjadi kawah candradimuka dalam pengembangan karakter dan SDM bangsa ini. Simak infografis.
Kebijakan tersebut tentu berimplikasi langsung terhadap tanggung jawab pemerintah untuk turun langsung membantu pesantren dalam menjalankan proses belajar-mengajar. Selama ini, lembaga yang sudah eksis jauh sebelum kemerdekaan negeri ini relatif mandiri dalam mencari sumber daya keuangan.
BACA JUGA :
PERTAMINA AKAN BANGUN 1.000 PERTASHOP DI LINGKUNGAN PESANTERN
SEKOLAH BAKAL DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Kondisi ini tentu ironis mengingat begitu vitalnya pesantren di tengah masyarakat, termasuk menjadi kawah candradimuka dalam pengembangan karakter dan SDM bangsa ini. Simak infografis.
(vid)