Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan Terbaru saat PPKM Level 3

Selasa, 21 September 2021 - 10:00 WIB
click to zoom
Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan PPKM lanjutan selama dua minggu ke depan. Dimana untuk aturan dan regulasi terbaru masuk pusat perbelanjaan atau syarat masuk mal , kini ada perubahan seperti memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mal.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

BACA JUGA:

PENERAPAN GANJIL-GENAP KAWASAN WISATA SECARA NASIONAL

20 OBJEK WISATA MULAI DIBUKA DI WILAYAH PPKM LEVEL 3 JAWA-BALI

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh MNC Portal Indonesia, Selasa (21/9/2021) dari Inmendagri tersebut. Adapun regulasi dari kegiatan pada pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan. Lihat selanjutnya di infografis.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!