Menjual Rokok ke Anak di Bawah Umur Akan Didenda 50 Juta

Sabtu, 18 September 2021 - 21:00 WIB
click to zoom

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi untuk memberikan sanksi bagi para pelaku usaha yang masih memajang iklan rokok . Rencana ini akan dilakukan secara bertahap oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Ini berproses, tentu dalam penerapan regulasi pasti ada reward dan punishment. Secara bertahap nanti kita akan atur mekanismenya pemberian sanksinya," kata Ariza, Sabtu (18/9/2021). Ariza mengimbau, para pelaku usaha agar tidak memajang iklan rokok di tokonya.

BACA JUGA :

KEMENKES BERI LAYANAN KONSELING BANTU BERHENTI MEROKOK

INGIN BEBAS ASAP, SELANDIA BARU AKAN LARANG PENJUALAN ROKOK

"Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi hadirnya aparat baru kita disiplin," ujarnya. Selengkapmya lihat infografis.

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!