Ternyata BI Pernah Terbitkan Uang Logam Pecahan Bernilai Tinggi

Jum'at, 10 September 2021 - 14:00 WIB
click to zoom
Bank Indonesia (BI) ternyata pernah menerbitkan uang logam pecahan yang bernilai tinggi. Kini uang logam yang banyak ditemui dengan pecahan Rp100, Rp200, Rp500 hingga Rp1.000. Uang logam pecahan bernilai tinggi itu masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.

Kini BI pun mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

BACA JUGA:

DERETAN PEJABAT TERKAYA DI INDONESIA VERSI LHKPN KPK

ALIEN DI 29 PLANET MENGINTIP MANUSIA DI BUMI, PLANET APA SAJA?

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!