Dukung Pemerintah dengan Menggunakan Produk Dalam Negeri

Selasa, 07 September 2021 - 08:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Target menjadikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri sepertinya masih jauh dari harapan. Berbagai upaya yang dilakukan, termasuk membuat regulasi pendukungnya, juga belum menunjukkan hasil signifikan.

Tak kurang dari 28 regulasi telah dibuat pemerintah. Di antara lainnya, ada Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perin­dus­trian, Perpres Nomor 16/2018 tentang Peng­adaan Barang dan Jasa Pemerintah, hingga Buku Pedoman Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN).

BACA JUGA :

STRATEGI MENGEJAR POTENSI RP2.580 TRILIUN DARI WISATA KESEHATAN

MANFAATKAN POTENSI PRODUK HALAL UNTUK BANGUN EKOSISTEM INDUSTRI

Secara garis besar, berbagai regulasi ter­sebut dirancang guna melindungi industri da­lam negeri dan memagari produk asing masuk bebas ke Indonesia. Namun, banyaknya re­gulasi tersebut seakan tak efektif alias mandul. Produk asing, terutama yang berharga murah, begitu deras masuk ke pasar Indonesia. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!