Mulai Hari Ini Diskon Pajak Mobil Baru Diturunkan Jadi 25%
Rabu, 01 September 2021 - 21:00 WIB
Mulai hari ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengeluarkan kebijakan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yaitu diskon pajak mobil baru diturunkan jadi 25% . Dalam aturannya Pemerintah memberi relaksasi PPNBM turun menjadi 25% produk otomotif dengan diskon sebelumnya penuh 100%.
Ketentuan tersebut tertulis dalam regulasi Peraturan terbaru Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 yang mana disebutkan bahwa masa PPnBM 100% selesai atau rampung sampai dengan 31 Agustus 2021.
BACA JUGA :
112 UNIT LAMBORGHINI SEHARGA RP50 M HABIS DIBURU KOLEKTOR
SPORT CAR CHINA SIAP GUNCANG FERRARI DI KOTA MILAN
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diubah,” seperti dikutip dalam Peraturan Kemenkeu, Rabu (1/9/2021).
Selengkapnya lihat infografis
Ketentuan tersebut tertulis dalam regulasi Peraturan terbaru Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 yang mana disebutkan bahwa masa PPnBM 100% selesai atau rampung sampai dengan 31 Agustus 2021.
BACA JUGA :
112 UNIT LAMBORGHINI SEHARGA RP50 M HABIS DIBURU KOLEKTOR
SPORT CAR CHINA SIAP GUNCANG FERRARI DI KOTA MILAN
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diubah,” seperti dikutip dalam Peraturan Kemenkeu, Rabu (1/9/2021).
Selengkapnya lihat infografis
(rei)