UNTUK pertama kalinya di Indonesia diterapkan hukuman kebiri dengan menyuntikkan zat kimia. Hukuman ini dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman kebiri dengan menyuntikkan zat kimia ini sebelumnya sudah dilakukan di beberapa negara.
Inggris menerapkan hukuman kebiri dengan menyuntikkan zat kimia sejak 1950-an. Hukuman ini diberlakukan pertama kali kepada peneliti matematika dan komputer pada 1952 karena perilaku sebagai homoseksual.
Sementara Amerika Serikat (AS) memberlakukan hukuman kebiri kimia pada 1996. Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual anak di bawah 12 tahun. Negara bagian lain di AS adalah Georgia (1997), Iowa (1997), Lousiana (1997), Montana (1997), Oregon (1997), Texas (1997), Wisconsin (1997).
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.2225 seconds (1#24)