NELAYAN Jepang kembali berburu ikan paus untuk komersial sejak Senin (1/7). Perburuan ini menjadi yang pertama kali dilakukan setelah lebih dari tiga dekade hal tersebut tak dilakukan, yaitu setelah adanya moratorium IWC pada 1986. Moratorium ini bertujuan untuk memulihkan populasi ikan paus.
Negara-negara pemburu paus - seperti Jepang, Norwegia dan Islandia - berasumsi bahwa moratorium itu bersifat sementara hingga semua pihak menyetujui kuota populasi yang berkelanjutan. Namun, moratorium itu justru menjadi sebuah pelarangan jangka panjang.
Kelompok pemerhati lingkungan seperti Greenpeace dan Sea Shepherd telah mengkritik berlanjutnya praktik perburuan paus oleh Jepang, sayangnya mereka meski tidak memiliki rencana aksi yang konkret untuk menentang negara tersebut.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.0668 seconds (1#140)