Terbitnya aturan mengenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bagi kendaraan listrik menjadi angin segar bagi kalangan industri. Dengan skema pajak baru tersebut, kendaraan ramah lingkungan itu diharapkan bisa lebih terjangkau. Skema pajak baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Terdapat beberapa perubahan skema pajak dalam aturan tersebut. Di antaranya yang paling kentara adalah dasar pengenaan PPnBM yang tidak lagi dilihat dari dimensi bodi kendaraan, tetapi berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar. Dalam beleid tersebut, juga terdapat aturan khusus tentang mobil listrik. Kendaraan-kendaraan yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dimasukkan dalam kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
Pada pasal 36 disebutkan bahwa barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 15%, akhirnya tak kenai pajak alias 0%. Simak fakta dan peraturan mobil listrik di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.3527 seconds (1#24)