Pengelola gedung di DKI Jakarta diminta menyediakan tempat untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), salah satunya pedagang kaki lima (PKL). Dengan begitu, PKL bisa dibina dan memudahkan penataan pedagang.
Selain ditempatkan di gedung, PKL juga direncanakan bisa berjualan di trotoar yang sudah dilebarĀkan lebih dari lima meter seperti di kawasan Sudirman-MH Thamrin. Saat ini wacana PKL di trotoarmasih dikaji. Untuk PKL di trotoar, Dinas UMKM tengah mematangkan desainnya. Desain disesuaikan dengan beberapa titik yang menjadi pedoman.
Pertama, Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan area dan zona yang boleh untuk UMKM. Kedua, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No 3 Tahun 2014 yang mengatur batasan lebar penggunaan trotoar. Ketiga, potensi kebutuhan, serta keempat sumber dukungan di lokasi seperti listrik dan air. Simak data selengkapnya pada infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.2223 seconds (1#24)