Swipe untuk melihat slide selanjutnya >>
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini merupakan daerah yang pertama kali menerapkan aturan tersebut.
Penerapan PSBB di wilayah ini memang mendesak dilakukan karena Jakarta menjadi pusat penyebaran wabah corona. Berdasarkan data terakhir, kemarin tercatat di DKI ada penambahan 135 pasien positif corona baru, hingga jumlah total kasus mencapai 1.369. Dari jumlah tersebut, warga yang meninggal mencapai 106 orang.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PEMBATASAN SKALA BESAR BERBEDA DENGAN KARANTINA WILAYAH
JOKOWI PERINTAHKAN SECEPATNYA SEBAR APD UNTUK TIM MEDIS
------------------------------------------------------------
Persetujuan penerapan PSBB di Jakarta disampaikan pemerintah melalui Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19, ada sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan. Simak data selengkapnya pada infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.3900 seconds (1#140)