Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini untuk mengantispasi melebarnya defisit anggaran karena adanya penambahan belanja di dalam APBN terkait penanganan corona.Pemerintah memutuskan total tambahan .
Dari total anggaran tersebut, akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. Lalu Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PASIEN SEMBUH DARI VIRUS CORONA TERUS MENINGKAT
CANGGIH, PEMERINTAH LACAK PASIEN COVID-19 DENGAN "PEDULILINDUNGI"
------------------------------------------------------------
Jokowi juga mengatakan anggaran tersebut juga dialokasikan untuk pembebasan listrik selama tiga bulan terhadap 24 juta pelanggan 450 kVa. Lalu juga diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 kVa.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.3995 seconds (1#140)