Swipe untuk melihat slide selanjutnya >>
Pemerintah menyiapkan stimulus senilai Rp405,1 triliun untuk mengatasi dampak wabah virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Dana sebesar itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemarin. “Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun,” kata Jokowi melalui video conference dari Istana Bogor. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk beberapa bidang. Mulai dari bidang kesehatan, bantuan sosial, dan stimulus ekonomi.
Sementara, anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk program keluarga harapan (PKH). Dimana penerima manfaat PKH dinaikan dari sebelumnya 9,2 juta penerima manfaat menjadi 10 juta. Selain itu juga akan dialokasikan untuk kenaikan program prakerja yang dinaikkan anggarannya. Dimana dari sebelumnya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
LARANGAN MUDIK SOLUSI TEPAT ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA
4 HAL PENTING MENANGKAL VIRUS CORONA SELAMA PERJALANAN
------------------------------------------------------------
Anggaran tersebut juga dialokasikan untuk pembebasan listrik selama tiga bulan terhadap 24 juta pelanggan 450 KVA. Lalu juga diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 KVA. “Termasuk di dalamnya juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok yaitu Rp. 25 triliun,” kata Jokowi. Simak data selengkapnya pada infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.5496 seconds (1#140)