Untuk mencegah terus menyebarnya virus corona (Covid-19),. Polisi juga melarang masyarakat yang sengaja mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila ada yang menolak atau melawan aturan ini, aparat mengancam bertindak tegas dan menjeratnya dengan pidana.
Sikap tegas ini merupakan bagian dari maklumat yang di keluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis nomor Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona pada 19 Maret 2020.
------------------------------
BACA JUGA :
------------------------------
Dalam maklumat tersebut, Polri diantaranya mengimbau agar siapapun tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri. Kegiatan diantaranya berupa pertemuan sosial, budaya, keagamaan, seminar, lokakarya, dan lainnya. Begitupun kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Kegiatan olahraga, kesenian, jasa-hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval juga masuk dalam aturan tersebut. Simak selengkapnya di infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.5689 seconds (1#140)