Pemerintah memperpanjang masa darurat bencana non alam Virus Corona (Covid-19) dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa menjadi pertimbangan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Letnan Jenderal Doni Monardo.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH HARUS KOMPAK MENGATASI WABAH CORONA
DKI RILIS IMBAUAN SUPAYA PERUSAHAAN PEKERJAKAN KARYAWAN DARI RUMAH
------------------------------------------------------------
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian surat keputusan yang diterima SINDO di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.1783 seconds (1#140)