Pemprov DKI mengimbau seluruh perusahaan di Ibu Kota agar sementara mempekerjakan karyawannya dari rumah untuk mencegah meluasnya penularan Corona (Covid-19). SE Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah. Berlaku mulai Senin 16 Maret 2020.
Tiga Kategori Perusahaan :
1. Perusahaan yang sementara dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya
2. Perusahaan yang sementara dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya
3. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan usahanya karena berhubungan dengan pelayanan kesehatan, bahan-bahan pokok dan BBM
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
MARI MENJAGA DIRI, SEKALI LENGAH AKAN MEMBUKA PELUANG TERPAPAR
CARA MENGHINDARI KONFLIK SESAMA REKAN DI TEMPAT KERJA
------------------------------------------------------------
Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut, kaat dia, agar melibatkan para pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan. Lalu melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi maupun Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.2160 seconds (1#140)