BESARNYA aset dan dana yang dikelola ratusan BUMN dan sederet anak perusahaannya membuat risiko tindak pidana korupsi di korporasi pelat merah cukup tinggi. Tahun ini saja sudah 4 direktur utama dan 4 direksi BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerugian negara dari 19 kasus
korupsi BUMN 2018 mencapai Rp3,1 triliun.
BUMN menempati urutan kelima lembaga terbanyak terlibat korupsi pada 2018. Beberapa temuan KPK terhadap banyaknya korupsi di BUMN salah satunya adalah karena banyak direksi BUMN yang dimintai jatah proyek dan CSR oleh oknum politikus dan anggota DPR. Selain itu banyak juga pengusaha/perusahaan swasta mendapatkan proyek atas “bantuan” dari internal BUMN. Sudah seharusnya BUMN menjadi contoh Good Corporate Governance (GCG) dengan menjalankan perbaikan terhadap tata kelola BUMN, melaksanakan panduan pencegahan korupsi korporasi, dan konsisten menerapkan ISO Anti-bribery Management Systems.
Untuk pencegahan supaya tidak lebih masif lagi korupsi di BUMN Menteri Rini M Soemarno pada Juli 2019 telah menyebar surat edaran terkait satuan Pengawas Internal (SPI) ke seluruh BUMN. Posisi kepala SPI menjadi Chief Audit Executive (CAE). KPK pun akan menempatkan personel di berbagai BUMN sebagai Senior Integrity Officer (SIO). Berikut adalah daftar direktur utama BUMN yang menjadi tersangka korupsi di KPK.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.2171 seconds (1#24)