Ingat 3T, Nabung Aman Jadi Aman dan Hati pun Tenang
Selasa, 30 November 2021 - 14:35 WIB
A
A
A
LPS memastikan menjamin dana nasabah yang disimpan di bank di tengah tantangan perekonomian nasional. Jaminan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari usaha untuk melindungi kepercayaan nasabah perbankan, pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang salah satu fungsinya adalah menjamin simpanan nasabah di bank. Penjaminan simpanan meliputi bank umum dan BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
#AmanAdaLPS
#LPSAmanAda3T
(udi)