Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya
Rabu, 22 Juli 2020 - 14:00 WIB
A
A
A
Swipe layar untuk melihat slide berikutnya >>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini bertanggungjawab langsung kepada presiden dan terdiri dari tiga bagian, yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Seperti diketahui sebelumnya Presiden Jokowi sudah melemparkan wacana
pembubaran lembaga non struktural.
Ke-18 lembaga yang dibubarkan diatur dalam Pasal 19 Perpres No/2020
BACA JUGA:
----------------------------------------------------------------
MABES POLRI UNGKAP ADA KENAIKAN GANGGUAN KAMTIBMAS SEBESAR 10,37% DPR MENILAI SUDAH SEWAJARNYA BIN DIBAWAH PRESIDEN ----------------------------------------------------------------
Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan. Sementara itu Satgas Penanganan Covid-19 tetap diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Selengkapnya lihat infografis
(rei)