Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas atas (TBA) pesawat untuk penumpang kelas ekonomi. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 88/2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun dalam aturan itu kenaikan tarif pesawat mencapai 50%. Rinciannya, TBA tiket pesawat kelas ekonomi naik dua kali lipat. Sedangkan Tarif Batas Bawah (TBB) juga mengalami kenaikan, yakni dari 35% menjadi 50%. Kepmen ini yang ditetapkan Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 April 2020, seperti dikutip Kamis (30/4/2020).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PERLUKAH KONSUMSI VITAMIN DAN SUPLEMEN SAAT PUASA RAMADHAN?
CARA MENJAGA BUAH DAN SAYUR TETAP SEGAR SAAT PANDEMI CORONA ------------------------------------------------------------
Penetapan tarif batas atas ini berlaku untuk rute penerbangan ke dan atau dari bandar udara yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB oleh Menteri Kesehatan. Adapun beberapa pertimbangan kenaikan harga tiket pesaeat ini Di antaranya, nilai tukar rupiah, harga jual avtur, serta biaya per unit yaitu biaya per penumpang untuk pesawat jet dan 40% untuk pesawat propeller yang disebabkan penerapan phsycal distancing selama masa PSBB. Selengkapnya lihat infografis
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3379 seconds (1#140)