Pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati menyatakan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sudah sesuai dengan pakemnya. Secara akademis, militer di seluruh dunia memang juga bertugas menghadapi terorisme.
" Penanganan terorisme di Indonesia selama ini cenderung masih dalam klasifikasi kejahatan terhadap publik sehingga cenderung ditangani Polri semata. Jika terorisme mengancam keselamatan presiden atau pejabat negara lain sebagai simbol negara, terorisme tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI," tuturnya kepadaSINDOnews, Kamis (9/7/2020).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
KSAD, KSAL DAN KSAU SAMA-SAMA BERPELUANG JABAT PANGLIMA TNI
INDONESIA 3 BESAR DUNIA PEMILIK KAPAL PERANG KORVET MELAMPAUI AS
------------------------------------------------------------
Pemerintah saat ini sedang menggodok draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia . Nuning mengakui, ada perspektif hokum yang berbeda antara militer dengan polisi dalam pemberantasan atau penanggulangan terorisme.
Simak selengkapnya di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3607 seconds (1#24)