Larangan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong membawa dampak tersendiri buat Garuda Indonesia. Sayangnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk enggan membeberkan berapa kerugian yang dialami perusahaan usai Pemerintah Hong Kong mengeluarkan kebijakan adanya larangan sementara penerbangan asal Indonesia ke negara itu.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 25 Juni 2021 kemarin. Indonesia sendiri masuk dalam daftar negara kategori A1 atau extremely high risk yang baru saja diumumkan pemerintah Hong Kong.
BACA JUGA:----------------------------------------
JURUS-JURUS PENYELAMATAN GARUDA DARI TINDIHAN UTANG
SKEMA PEMBAYARAN GAJI JIKA KARYAWAN GARUDA PENSIUN DINI
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia . Kebijakan ini diterapkan bersama-sama Filipina, India, Nepal, dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2534 seconds (1#140)