Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Covid-19 Rp150.000
Rabu, 08 Juli 2020 - 17:30 WIB
A
A
A
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Berdasarkan SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 itu,
tarif tertinggi rapid test sebesar Rp150.000.
"Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriktaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri," begitu salah satu poin SE yang ditandangani Dirjen Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes, Bambang Wibowo tertanggal 6 Juli 2020.
----------------------------------------------------------
BACA JUGA :
JALAN SANTAI MEMBANTU MENURUNKAN BERAT BADAN DAN LEMAK PERUT DIET KANTONG PLASTIK DI JAKARTA UNTUK SELAMATKAN LINGKUNGAN ----------------------------------------------------------
Dalam poin selanjutnya disebutkan bahwa pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Simak selengkapnya di infografis.
(son)