Pemerintah telah mengatur perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. PSBB diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSPB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Saat ini baru DKI Jakarta yang mendapat persetujuaan memberlakukan PSBB. Polri pun kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penegakan hukum terkait PSBB ini.
"Iya, dengan adanya PP dan Keppres tersebut Polri sekarang jadi memiliki pijakan hukum yang jelas dalam melakukan penegakan hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dini melanjutkan, sanksi terhadap pelanggar PSBB telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan PP PSBB dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak mengatur hal itu.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran tentang itu bisa dipenjara dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Selengkapnya lihat infografis
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3563 seconds (1#140)