“Pelaksanana Salat Ied berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (11/5/2021).
Selain itu protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat. Dimana tidak boleh dihadiri lebih dari 50% dari kapasitas tempat salat. “Sediakan alat pengecek suhu bagi jamaah salat. Tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, atau dari perjalanan. Memakai masker sepanjang rangkaian Salat Ied ,” ungkapnya.