“Pelaksanana Salat Ied berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (11/5/2021).
Selain itu protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat. Dimana tidak boleh dihadiri lebih dari 50% dari kapasitas tempat salat. “Sediakan alat pengecek suhu bagi jamaah salat. Tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, atau dari perjalanan. Memakai masker sepanjang rangkaian Salat Ied ,” ungkapnya.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari