Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta , sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Fidyah secara bahasa adalah tebusan.
Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
KEUTAMAAN DAN KEISTIMEWAAN PADA MALAM NUZULUL QUR'AN
TIGA GOLONGAN YANG CELAKA MESKIPUN BERTEMU RAMADHAN
------------------------------------------------------------
Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang). Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.8669 seconds (1#24)