Pelarian terpidana kasus pembalakan liar terbesar di Kalimantan Barat (Kalbar) yang dikenal sangat licin, Prasetyo Gow alias Asong akhirnya berakhir , Kamis (22/4) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Buronan tindak pidana illegal logging terbesar di wilayah itu, ditangkap Tim Tangkap Burunan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur kejaksaan (Kejati) Kalimantan Barat.
“Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejati Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
25 KALI KARHUTLA TERJADI DI ACEH DALAM WAKTU 2 BULAN
CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, INI ENAM PERINTAH JOKOWI
------------------------------------------------------------
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kamis (22/4) setelah ditangkap terpidana kini dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Terpidana dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” katanya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2440 seconds (1#140)