PT Gudang Garam Tbk melayangkan gugatan pada perusahaan sejenis, yakni Gudang Baru. Gugatan tersebut didaftarkan Gudang Garam di PN Surabaya. Gugatan dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby diajukan kepada seorang bernama Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru pada Senin (22/3) lalu. Diketahui, Gudang Garam tidak terima terdapat rokok yang memakai merek dan lukisan mirip dengan milik Gudang Garam.
Selain itu, Gudang Garam juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham (Tergugat II) mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
INGIN BEBAS ASAP, SELANDIA BARU AKAN LARANG PENJUALAN ROKOK STOP! KEBIASAAN MEROKOK BISA MEMICU KANKER USUS BESAR ------------------------------------------------------------
Kemudian, Kemenkumham diminta menolak berbagai permohonan pendaftaran merek. Merek-merek tersebut yaitu, Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Gudang Baru beserta perusahaan-perusahaan dan afiliasinya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3579 seconds (1#140)